SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan duplik saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Otto Hasibuan menyatakan banding atas vonis Jessica. Ayah Mirna menyindirnya dengan menyebut Otto betah membela secara “gratisan”.

Solopos.com, JAKARTA — Otto Hasibuan langsung menyatakan akan mengajukan banding begitu mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara. Namun, belum jelas apakah Jessica masih akan didampingi oleh mantan Ketua Peradi itu.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Karena putusan ini sahgat tidak adil dan tidak berdasarkan hukum, ada lonceng kematian keadilan di pengadilan ini. Karena itu, kami secara tegas menyatakan banding,” kata Otto di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Otto sendiri mengklaim yakin menang di tingkat pengadilan tinggi. Menanggapi keinginan Otto tersebut, ayah korban Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, menyebut kubu Jessica tidak berterima kasih terhadap kebijaksanaan majelis hakim.

“Penasihat hukum mau ke mana lagi? Kalau kurang [ringan] ya, berarti dia kurang berterima kasih. Ini karena MLA [mutual legal assistance Indonesia-Australia]. Kalau banding malah bisa diabaikan [hukuman diperberat], saya kasih tahu nih Bang Otto,” kata Darmawan yang ditayangkan live oleh Kompas TV, Kamis petang.

Bahkan, Darmawan menyindir sikap Otto yang mendesak ingin banding. “Kalau mau banding, mungkin dia betah gratisan terus,” sindirnya. Sebelumnya, dalam dupliknya pekan lalu, Otto menyebut dirinya tidak dibayar Jessica karena bantuan hukumnya bersifat pro bono. Baca juga: Otto Hasibuan Klaim Tak Dibayar, Tolak Uang Jessica.

Darmawan sendiri mengaku tidak mempermasalahkan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica. “Ya karena MLA disebut, karena mungkin sudah janji, bangsa Indonesia adalah bangsa menepati janji. Ya sudah kita mau apa, yang penting Jessica terbukti melakukan pembunuhan.”

Pria sangat vokal dalam kasus tersebut mengaku bersyukur dengan vonis itu. Dia bahkan memuji majelis hakim yang dipimpin Kisworo yang dinilainya telah bijaksana dalam membuat putusan. “Saya lihat ini, jangan minta banyak, kalau udah dikasih Allah segini, kita

syukuri saja. Yang penting dia terbukti bersalah. Hukuman dunia ini enggak ada yang pas lah, tapi di akhirat nanti. Yang penting ketiga hakim ini luar biasa, semoga diberi rahmat, sehat selalu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya