SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Akun krishnamurti_91 mengatakan polisi ogah mengungkap kasus pembunuhan jika pembuktian mensyaratkan harus ada saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Nama Kombes Pol. Krishna Murti disebut-sebut Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Melalui akun Instagram, Krishna menyindir pendapat yang menyebutkan pengungkapan kasus mensyaratkan adanya saksi dan bukti langsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang Rabu lalu, Jessica menyebut Krishna Murti memintanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Jessica juga menyebutkan Krisna yang saat itu menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengaku mempertaruhkan jabatannya dan menjamin vonis Jessica hanya tujuh tahun penjara.

Dalam unggahannya di akun Instagram @krishnamurti_91, Jumat (30/9/2016), Krishna menegaskan bahwa tak semua kasus pembunuhan ada saksi langsung. Meskipun dalam hukum pidana, yang terpenting adalah keterangan pelaku dan korban. Baca juga: Jessica “Bernyanyi”, Sebut Krishna Murti Jamin Vonisnya Cuma 7 Tahun.

“Kesaksian paling penting dari sebuah peristiwa pidana adalah dari korban dan pelaku. Kalau korban mati, ya keterangan pelaku akan menjadi penting. Tidak semua peristiwa pembunuhan ada saksi orang lain yang melihat pelaku melakukan perbuatannya,” tulisnya.

Dia mencontohkan banyak kasus kriminal yang tidak ada saksi yang melihat, mulai pembunuhan, perkosaan, bahkan pencurian sekalipun. Tak hanya tanpa saksi yang melihat, dalam banyak kasus, pelaku tidak pernah mau mengakui perbuatannya hingga masuk ke pengadilan.

“Banyak sekali pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali perkosaan tanpa saksi. Banyak sekali pencurian tanpa saksi. Banyak sekali perampokan dg pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali pencabulan anak tanpa saksi yang melihat. Dan banyak sekali tersangka yang tidak mau mengaku, bahkan membangun cerita berbelit untuk menyangkal perbuatannya.”

Karena itulah, kata dia, penyidikan membutuhkan criminal scientific identification. Artinya, penyidik mencari kesesuaian petunjuk dari alat-alat bukti yang tersedia untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Baca juga: Jessica Ngaku Dipaksa Krishna Murti, Kapolri Sebut Permainan Psikologis!

Tersangka biasanya diminta untuk berkata jujur sebenar-benarnya, termasuk mengakui perbuatannya jika benar-benar melakukannya. Tak ada penyebutan nama Jessica dalam unggahannya itu, namun hal ini ditulis tak terlalu lama setelah sidang ke-26 tersebut. Saat itu, hakim Partahi dan Binsar Gultom sampai meminta Jessica untuk berkata jujur.

Seperti pernyataan-pernyataan sebelumnya, Krishna mengatakan pembuktian tak harus dengan pengakuan tersangka. “Kejujuran ybs akan membantu meringankan dalam persidangan. Pengingkaran akan memperumit dirinya karena penyidik akan merangkai dan membangun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan kesesuai alat bukti yang ditemukan.”

Krishna menutup tulisannya dengan sindiran bagi pihak-pihak yang menyebut harus ada bukti langsung untuk membuktikan terdakwa bersalah. “Kalau dalam semua pengungkapan kasus pembunuhan mensyaratkan harus ada saksi yang melihat, besok2 tidak ada lagi polisi yg mau ungkap kasus, karena tidak ada saksi yang melihat.. Apakah ini logika berpikir yang mau kita bangun..???”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya