SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Episode sidang kopi bersianida telah mendekati akhir. Wapres JK menilai Jessica bisa saja bebas.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah hampir berakhir. Dengan pembelaan sedemikian rupa, perdebatan bersalah tidaknya Jessica tak hanya terjadi di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat, termasuk Wapres Jusuf Kalla (JK).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

JK turut mengikuti jalannya persidangan kasus kopi maut sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Ketika disinggung mengenai komitmen pemerintah dalam mengungkap kasus pelanggaran hak azazi manusia (HAM) terkait kematian Munir Said Thalib, JK turut menyinggung kematian Mirna. Dua kasus itu punya kemiripan, yaitu korban diduga tewas akibat racun sianida.

Menurut JK, selama proses persidangan, tak ada saksi yang melihat Jessica memasukan racun ke dalam gelas es kopi Vietnam Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Kendati kopi tersebut mengandung racun sianida, penyebab kematian Mirna masih diperdebatkan. “Tidak ada orang yang melihat satu orang masukkan racun di minum oleh Mirna,” kata JK di Jakarta, Jumat (21/10/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Persidangan Jessica sedianya bakal memasuki episode akhir, di mana Majelis Hakim PN Jakpus akan menjatuhkan vonis pada Kamis (27/10/2016). Bila melihat dari proses persidangan, kata JK, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Baca juga: Otto Hasibuan Klaim Pembelaannya “Pro Bono”, Jessica Orang “Tak Mampu”?

Kendati ia mengembalikan semuanya pada putusan majelis hakim sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan hukum. “Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja, siapa tahu dia bebas,” pungkasnya.

Jessica merupakan satu-satunya orang yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna. Prosesnya berlangsung alot hingga ia menjadi terdakwa dan didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman 20 tahun penjara. Persidangan yang sudah berjalan selama 31 episode itu akan memasuki ujungnya pada sidang putusan yang digelar pekan depan.

Hingga akhir persidangan, nyaris tak ada titik temu antara dakwaan jaksa dengan pembelaan Jessica. Keterangan saksi dari jaksa dan penasihat hukum Jessica juga tetap “hitam-putih”. Namun, hakim punya pandangan sendiri. Setelah pembacaan duplik, hakim Binsar Gultom meminta Jessica untuk jujur.

“Kami hanya bisa menilai, apalagi secara hukum menurut KUHAP, keterangan terdakwa hanya diperuntukkan untuk dirinya sendiri. Jadi, semuanya baik teori, pendapat, doktrin, dan jawaban antara jaksa dan penasihat hukum, akhirnya berpulang ke saudara. Yang bisa menyelamatkan Saudara hanya Saudara sendiri,” kata Binsar dalam sidang yang disiarkan live oleh Kompas TV, Kamis (20/10/2016).

Hakim yang pernah dilaporkan oleh kubu Jessica ke Komisi Yudisial ini meminta Jessica untuk kali terakhir untuk mengungkapkan kebenaran. Bahkan, Binsar bertanya apakah Jessica menyesal dalam kasus ini. Baca juga: Jessica Masih Melawan, Kembali Tuduh Rangga Dibayar Arief Meracun Mirna.

“Tolong beri kami kesempatan, apakah Anda merasa gengsi atau malu? Tidak mau menyesali perbuatan ini? Atau kami tanya dulu, apakah Saudara menyesal dalam perkara ini?” tanya Binsar.

Namun, Jessica bergeming. Seperti pernyataan-pernyataannya sebelumnya, Jessica menolak mengakui telah membunuh Mirna seperti didakwakan JPU. Dia pun mengaku tak menyesal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya