Sidang kopi bersianida diwarnai perdebatan waktu kematian Mirna.
Solopos.com, JAKARTA — Waktu kematian Wayan Mirna Salihin menjadi perdebatan baru yang bisa menentukan pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, jika waktu yang dijadikan patokan kematian Mirna adalah 6 Januari 2016 pukul 18.30 WIB, dakwaan bahwa Jessica meracun Mirna bisa dipatahkan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bahkan tak hanya dakwaan, namun juga kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia karena racun sianida dalam kopi yang diminumnya, juga terancam. Pasalnya, jika Mirna dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.30 WIB, maka ada jeda waktu satu jam dari saat dia minum kopi sekitar pukul 17.30 WIB.
Perdebatan muncul saat saksi dr Adiyanto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna, menyebutkan bahwa Mirna meninggal sebelum sampai rumah sakit. Pasalnya, sudah tidak ada nafas dan denyut nadi saat Mirna sampai di UGD. “Saya lihat oksigen tidak mengalir, dan tidak bisa diinfus,” kata Adiyanto dalam sidang kopi bersianida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Adiyanto menyebut tanda fisik tubuh Mirna normal namun ada tanda kebiruan di bibir. Dari situ, dokter menyimpulkan kematian Mirna adalah death on arrival (DOA) atau mati sebelum sampai rumah sakit.
Masalahnya, dokter tak bisa serta-merta langsung menyatakan Mirna meninggal dunia saat itu. Sesuai standard operating procedure (SOP), dokter harus melakukan resusitasi jantung dan paru (RJP) serta melakukan rekam jantung atau elektro kardio gram (EKG). Hasilnya, semuanya tak menunjukkan respons.
Merujuk pada pada hasil EKG dan RJP, dokter baru berani menyatakan bahwa Mirna benar-benar meninggal dunia. Pemeriksaan EKG selesai pukul 18.30 WIB sehingga kematian Mirna dipastikan pada waktu tersebut dan dituangkan dalam resume medis yang ditandatangani Dirut RS Abdi Waluyo, dr. Sutrisno.
Namun, jaksa meminta kejelasan soal waktu kematian pukul 18.30 WIB hanya administratif, bukan data material. “Ini kan butuh proses menjelaskan ke keluarga butuh waktu Pak, kan kita orang timur butuh tata krama,” katanya. Adiyanto menegaskan Mirna mati sebelum sampai rumah sakit (DOA).
Sebaliknya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, justru menggunakan waktu pukul 18.30 WIB tersebut sebagai acuan. Dengan dasar itu, Otto meragukan sianida sebagai penyebab kematian Mirna. Dia juga mempertanyakan keterangan saksi ahli menyatakan kematian itu sangat cepat.
“Saksi yang lain, Pak Slamet [dokter forensik], dia mengatakan [kematian Mirna] cepat sekali, 10 menit atau malam 1 menit. Tapi kenyataannya kan panjang [1 jam]. Jadi enggak bener itu [mati karena sianida],” kata Otto dalam perbincangan yang ditayangkan live oleh Kompas TV dari PN Jakarta Pusat seusai sidang.
Otto kembali mengutip surat resume medis dari RS Abdi Waluyo tertanggal 11 Januari 2016 bahwa Mirna dinyatakan meninggal di depan dokter. “Itulah sebabnya, ini mereka hanya mengatakan death on arrival, tapi mereka enggak bisa pastikan. Karena tak pasti, maka pakai EKG, baru dipastikan meninggal,” kata Otto. Baca juga: Dokter UGD Sebut Bibir Mirna Tidak Kebiruan, Celah Baru Bagi Jessica.
Sebelumnya, ahli forensik dari RS Bhayangkara Jakarta, dr. Slamet Purnomo, menyebut berdasarkan analisa menyeluruh terhadap data-data laboratorium dan kondisi organ Mirna, korban meninggal karena sianida, bukan karena faktor lain. Baca juga: Dokter Ungkap Pengakuan Hanie Minum Kopi Mirna, Jessica di Atas Angin?
Slamet memaparkan batas toleransi sianida dalam tubuh Mirna melebihi dosis mematikan sehingga kematiannya begitu cepat. “Larena prosesnya sangat cepat, bahkan tidak sampai ke usus halus, dosisnya besar sekali 2x lipat dari [lethal dosis],” kata dia, Rabu (3/8/2016) lalu.