Solopos.com, SOLO — Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo yang dimulai pada Kamis (25/8/2022) pagi, baru selesai 18 jam kemudian, tepatnya pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang yang dijalani mantan Kadiv Propam Polri atas pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo memperoleh dua sanksi. Pertama, Ferdy Sambo ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari. Sanksi yang kedua, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian RI.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sanksi yang dijatuhkan pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus dalam 21 hari. Kedua, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam video yang tayang di kanal Youtube Polri TV Radio.
Diputuskan dipecat dari Polri dalam putusan sidang kode etik profesi, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding. “Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Itu hak bersangkutan,” tambah dia.
Baca Juga: Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Profil Ahmad Dofiri
Menurut Dedi, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja. Kemudian, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan dalam sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) atau berbeda.
Dia menambahkan Ferdy Sambo akan menerima secara penuh keputusan banding yang ia ajukan.
Baca Juga: Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Laki-laki, Siapa Namanya?
Sebagai informasi, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut, dihadirkan pula 15 saksi. Sebelum Ferdy Sambo, 15 saksi tersebut terlebih dahulu dimintai keterangan oleh pimpinan sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dari 15 saksi tersebut, ada tiga saksi yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Kuat Ma’ruf Sempat Mau Melarikan Diri