SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Sidang kasus kerusuhan Temanggung hari ini, Kamis (31/3/2011) digelar serentak di 6 ruang di Pengadilan Negeri (PN Semarang).

Sidang yang sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dipimpin oleh 8 majelis hakim. Sementara para terdakwa didampingi oleh 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Temanggung. Sementara berdasarkan pantuan Espos, sidang sendiri mendapat pengamanan ketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesempatan itu pengacara salah satu terdakwa,yakni  Shihabudin, Shahir mengungkapkan akan mengajukan penangguhan kepada Sahihabudin.

Seperti diketahui polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut menetapkan 25 orang tersangka yakni Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Paten, Nurani, Ahmad Faro’l, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin.

Selain itu ada pula Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi, Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto, Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo dan Anas Tohir.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya