SOLOPOS.COM - Sejumlah Bonek keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sragen setelah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (16/3/2016). (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Sidang kericuhan suporter digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (16/3/2016).

Solopos.com, SRAGEN — Lima tim jaksa penuntut umum (JPU) kompak menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum 31 terdakwa suporter Surabaya United atau Bonek dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (16/3/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Dakwaan yang kami ajukan sudah memenuhi persyaratan dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kami juga meminta pemeriksaan perkara ini bisa dilanjutkan dengan dasar surat dakwaan yang kami bacakan sebelumnya,” kata Jaksa Dharmastuti saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Malik Abdul Aziz dan kawan-kawan menyebut surat dakwaan dari JPU kabur karena tidak menyebutkan dengan jelas latar belakang di balik penyerangan terhadap suporter Arema Cronus atau Aremania. Oleh karenanya, penasihat hukum mendesak majelis hakim menyatakan dakwaan dari jaksa dibatalkan demi hukum. Meski demikian, Jaksa Dharmastuti menegaskan uraian perbuatan para terdakwa sudah dijabarkan secara cermat, jelas dan lengkap.

Hal senada juga dikemukakan Jaksa Yohanes Suyatno. Menurutnya, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Ardiansyah dan kawan-kawan layak ditolak. Dalam materi eksepsi yang diterimanya, dakwaan dari JPU dinilai absurd karena tidak menyebutkan nama-nama suporter yang melarikan diri setelah terlibat kericuhan.

”Kericuhan itu memang dilakukan bersama-sama dengan melibatkan banyak orang. Tetapi, adanya sejumlah orang yang tak disebutkan namanya karena melarikan diri itu tidak membuat dakwaan menjadi kabur,” tegas Suyatno.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Hanung Widyatmaka, mengatakan terdapat lima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Jumlah eksepsi itu sesuai dengan jumlah berkas perkara yang digunakan untuk menjerat 31 Bonek yang terlibat kericuhan pada 19 Desember lalu.

”Kami meminta majelis hakim menolak lima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Kami juga meminta persidangan dilanjutkan sesuai dengan dakwaan semula,” terang Hanung.

Ditemui di lokasi yang sama, Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim akan digelar Rabu (23/3) mendatang.

”Kami belum bisa memastikan akan menolak atau menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim perlu bermusyawarah dahulu. Kalau eksepsi diterima, otomatis sidang selesai. Kalau eksepsi ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya