SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (26/8/2020). (Soloops.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Dua tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 2018, yang merupakan kades dan suaminya, mengikuti sidang perdana pada Rabu (7/10/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara daring. Dua tersangka yakni mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan Suparmi beserta suaminya, Suyadi, mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara majelis hakim yang diketuai Casmaya dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa pasangan suami istri itu melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.

"Ketiga, Pasal 11 [UU No. 20/2001 tentang Tipikor] Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang JPU, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

Dalam Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tipikor mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan tertentu. Pelanggar Pasal 11 UU No. 20/2001 diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pelanggar Pasal 12 terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Eks kades Trobayan Sragen dan suaminya yang terlibat kasus suap itu diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018.

Kabur Saat Razia, Anak Jalanan di Klaten Ditabrak Sedan

Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin. Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan.

Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes. Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi. Rencana kami hadirkan saksi ke Semarang," papar Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya