SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ info. ngawitani. org)

Ilustrasi (Google/ info. ngawitani. org)

Sragen (Solopos.com)–Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat novum yang digunakan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana purnabakti lemah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendapat JPU tetap memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa eks legislator dinyatakan bersalah secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Heru Mayawan SH mewakili Kepala Kejari Gatot Gunarto SH saat dihubungi Espos, Rabu (11/5/2011) sore.

Heru mengaku menandatangani berkas pendapat jaksa atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang disidangkan kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu siang.

“Pada intinya pendapat jaksa tetap menguatkan putusan kasasi MA. Novum atau bukti baru yang disampaikan terdakwa lemah. Salah satu bukti baru yang diajukan terdakwa adalah putusan Pengadilan Militer yang membebaskan dua terdakwa kasus purnabakti,” ujar Heru.
Sidang PK terhadap putusan kasasi MA di PN Sragen berlangsung singkat. Sidang kedua itu dipimpin Hakim Ketua Didiek Riyono Putro didampingi dua hakim anggota.

Sementara dari pihak terdakwa hanya dihadiri dua dari delapan terdakwa, yakni Saiful Hidayat dan Sutrisno Yuwono. Para terdakwa juga didampingi pengacara M. Ichwan SH.

Sidang tersebut hanya mengagendakan penyerahan berkas pendapat jaksa terhadap pengajuan PK oleh para terdakwa. Pimpinan sidang memutuskan untuk tidak membacakan berkas dan menunda sidang sampai tanggal 24 Mei mendatang.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya