SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memasuki tahap pemeriksaan.

Pada sidang yang digelar Senin (3/12/2018), termohon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyampaikan jawaban atas bukti yang disampaikan oleh pemohon Bayu Sapto Nugroho pada sidang sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang tersebut, KPU menolak dua bukti yang diajukan pemohon, Bayu Sapto Nugroho. Kedua bukti yang ditolak yakni salinan daftar peserta seleksi wawancara dan daftar hadir pemilihan anggota PPK.

Bawaslu Sukoharjo menggelar sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian baik pemohon maupun termohon sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang itu. pemohon dan termohon mengajukan bukti kepada majelis hakim pemeriksa. Pemohon mengajukan delapan bukti kepada majelis hakim pemeriksa. Sementara termohon mengajukan lebih dari enam bukti kepada majelis hakim pemeriksa.

Dua di antara delapan bukti yang diajukan pemohon ditolak termohon. Sementara bukti yang diajukan termohon diterima pemohon.

“Bukti yang diajukan pemohon saya anggap ilegal karena sengaja memotret daftar hadir dan merekam saat proses wawancara. Hal itu terlihat jelas dalam rekaman closed circuit television [CCTV[ di Kantor KPU Sukoharjo,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat ditemui wartawan, Senin.

Nuril juga menolak bukti berupa daftar delapan orang peserta yang mengikuti seleksi wawancara. Daftar peserta itu dibuat oleh pemohon bukan lembaga negara yang memiliki wewenang.

Termohon juga menyampaikan sejumlah bukti berupa hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng maupun screenshot percakapan di aplikasi Whatsapp.

“Kami belum bisa menentukan apakah menghadirkan saksi atau tidak dalam sidang lanjutan. Ada agenda kegiatan bimbingan teknis selama empat hari ke Jakarta,” ujar Nuril.

Sementara itu pemohon tak mempermasalahkan penolakan termohon terhadap dua bukti yang diajukan kepada majelis hakim pemeriksa. Pembuktian itu hanya bersifat administrasi.

Pemohon bakal menghadirkan dua saksi untuk menguatkan bukti saat sidang lanjutan. “Perlu saya sampaikan, jika gugatan saya dikabulkan majelis hakim pemeriksa dan proses rekrutmen anggota PPK diulang saya bakal mengundurkan diri. Saya hanya mencari keadilan, tidak ada kepentingan apa pun,” papar pemohon, Bayu.

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi rekrutmen penambahan anggota PPK bakal kembali digelar pada Rabu (5/12/2018). Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya