SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi ekshibisionisme yang diduga dilakukan Siskaeee di Bandara YIA. (Twitter/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO — Sidang kasus pornografi dan UU ITE yang menjerat Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee masih berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, DI Yogyakarta, pada Senin (11/4/2022), dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan keterangan terdakwa.

Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, mengatakan saat sidang Senin lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli. Namun, karena baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan akhirnya persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Namun, dibilang tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga,” kata Kemas saat dikonfirmasi pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Walah! Remaja di Kulonprogo Mau Tawuran, Bawa Celurit hingga Pedang

Dikatakan Kemas, terdakwa Siskaeee sendiri telah menjalani empat kali persidangan. Pada agenda pembuktian telah diperiksa 11 saksi atau ahli yang semuanya diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

“Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli [hukum pidana, psikologi, dan IT],” ujar Kemas.

Siskaee yang sempat tenar di jagad dunia maya dalam aplikasi OnlyFans tersebut rencananya akan mengikuti agenda acara sidang berikutnya yakni pembacaan tuntunan dari JPU yang akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022).

“Untuk materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila,” imbuh Kemas.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Pelaku Pornografi YIA Didakwa Pasal Berlapis

Berdasarkan catatan dari Polda DIY, pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee mengaku sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.

Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum sendiri menggunakan dakwaan alternatif dalam kasus ini. Dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, yaitu pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU tidak hanya fokus terhadap aksi Siskaeee yang dilakukan di bandara YIA. Namun, aksi serupa yang dilakukannya sejak tahun 2017 juga menjadi materi dalam menentukan dakwaan terhadap perempuan kelahiran Sidoarjo ini.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tidak Ada Saksi Meringankan yang Membela Siskaeee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya