SOLOPOS.COM - Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar menyarankan PN menyelenggarakan sidang virtual untuk kasus dugaan pengeroyokan melibatkan anggota perguruan silat dari PSHT Parluh 17 dan PSHT Parluh 16 guna mencegah ricuh seperti pada Kamis (4/2/2021).

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan di sela-sela memantau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suasana luar gedung PN sempat memanas karena ratusan pendukung terdakwa mendatangi kantor PN untuk memberikan dukungan. Mereka tak peduli saat ini pandemi Covid-19 dan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Sawah Terendam Banjir, Petani Karangdowo Klaten Ketir-Ketir

Pemerintah melarang masyarakat berkerumun. "Kami imbau pelaksanaan sidang berikutnya secara virtual. Untuk mengurangi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19," ujar Kapolres.

Polisi berupaya menghalau massa yang sempat ricuh di depan PN Karanganyar agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Saat itu massa hendak masuk ke gedung PN Karanganyar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.

Kapolres turun tangan melakukan negosiasi dengan simpatisan terdakwa, Agus Pramono Jati. Awalnya simpatisan mendengarkan arahan Kapolres untuk tenang, tidak berkerumun, dan lekas kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Solo Terapkan Jateng Di Rumah Saja, Pasar dan Hajatan di Hotel Boleh Tetap Jalan

Membujuk Massa

Tetapi entah apa yang terjadi, sejumlah orang dari simpatisan perguruan silat PSHT Parluh 17 itu malah berkumpul di belakang kantor PN Karanganyar hingga akhirnya ricuh terjadi.

Pantauan Solopos.com, massa mengenakan baju khas perguruan silat tersebut berwarna hitam. Kapolres kembali membujuk massa agar membubarkan diri.

Selang beberapa menit, polisi terpaksa menghalau massa karena tidak kunjung membubarkan diri. Polisi memukul mundur massa dengan menembakkan air ke arah kerumunan. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata.

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo Izinkan Mal dan Swalayan Tetap Beroperasi

Ricuh di sekitar gedung PN Karanganyar semakin menjadi ketika simpatisan justru membalas dengan melemparkan botol air mineral dan batu berukuran kecil.

"Kami mengamankan sidang kedua dengan terdakwa Agus Bereng atau Agus Pramono Jati. Pengamanan kali ini karena rekan-rekan [simpatisan terdakwa] datang memberikan dukungan. Sudah kami imbau agar tidak berkerumun karena pandemi Covid-19 dan PPKM. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mau bubar," ujar Kapolres.

Kapolres berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Massa membubarkan diri setelah dihalau polisi. Sidang dengan terdakwa Agus Pramono Jati rampung pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Susul Rekannya, Anggota DPRD Solo Elizabeth Pudjiningati Sembuh Dari Covid-19

Sidang Lancar

Agenda sidang kedua itu pemeriksaan dua orang saksi korban, yakni Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18. Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menyampaikan sidang selama tiga jam itu lancar meski di luar sempat ricuh.

Majelis hakim dalam persidangan itu, Ayun Kristiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Sri Haryanto dan Adiaty Rovita.

"Sidang berjalan lancar dan kondusif, aman meskipun di luar sempat ramai. Saya kaget karena Karanganyar ini cukup tenang. Tadi sidang memang relatif lama, tiga jam. Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum kan memiliki kewajiban masing-masing bertanya," ujar Mahendra saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Baca Juga: Desa Gadingan Paling Parah Terdampak Banjir Sukoharjo, Rumah Wakil Bupati Ikut Kena

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sama, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada belasan orang saksi yang diajukan jaksa pada persidangan tersebut.

Protokol Kesehatan

Soal kemungkinan menyelenggarakan sidang secara virtual untuk menghindari ricuh, Mahendra menuturkan akan berkoordinasi dengan Ketua PN Karanganyar perihal itu. "Sidang virtual, ya nanti kami koordinasi dahulu. Mungkin nanti mendekati hari H persidangan berikutnya," tutur dia.

Mahendra menyampaikan Agus didakwa menggunakan Pasal 170 dan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penyakit Chikungunya Merebak Lagi, Terbanyak di Wonogiri Kota



Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Agus Pramono Jati, mengimbau simpatisan pendukungnya agar tenang dan patuh protokol kesehatan. Ia meminta pendukungnya memberikan dukungan melalui doa.

"Percayakan kasus ini kepada yang berwajib. Tentunya saya tidak bisa melarang [simpatisan hadir]. Tapi kalau hadir, saya minta sesuai prosedur, saling menjaga kesehatan semuanya. Saya titip pesan jaga keamanan dan kamtibmas Kabupaten Karanganyar. Tidak usah berbondong-bondong. Mendoakan saja dari rumah. Doa yang terbaik untuk saya dan khususnya PSHT pusat Madiun," ungkap Agus kepada wartawan seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya