SOLOPOS.COM - Polisi mengintrogasi tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan dua orang di wilayah Banyuanyar, Solo,pada April 2020 lalu, Ahmad Muhailil Churi alias GC, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (5/12021) lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammd Taufiq menilai proses persidangan berlangsung terlalu cepat. Dia menilai seharusnya proses persidangan itu digelar seperti sidang kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida di Jakarta beberapa tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ini 3 Wilayah Jateng Prioritas PSBB Ketat, Solo Raya Termasuk

Muhammad Taufiq saat dihubungi Solopos.com Kamis (7/1/2021) mengatakan berencana menemui kliennya di Rutan Solo pada Jumat (8/1/2021) mendatang. Pihak penasihat hukum baru bisa menemui kliennya berkaitan protokol kesehatan pandemi virus corona.

Ia menyebut terdakwa memiliki hak menyampaikan banding putusan seumur hidup kurang dari tujuh hari seusai vonis dibacakan. Namun, putusan banding memiliki konsekuensi yakni penambahan jumlah hukuman, pengurangan, atau malah jumlah hukuman yang sama.

“Kalau saya menyarankan ke klien saya untuk mengambil langkah Peninjaun Kembali (PK). Syarat PK ini yakni menerima putusan seumur hidup itu agar putusan bersifar inkrah. PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” papar Taufiq.

PSBB Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Ini Konsekuensinya

Ia menambahkan proses ini harus didukung dengan bukti-bukti autentik baru. Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar kasus pembunuhan Banyuanyar Solo tersebut.

Hal itu seperti tidak ada saksi faktual yang melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, seharusnya saksi yang menjual racun tikus berkandungan sianida itu juga dihadirkan dalam persidangan.

Chacha Sherly Sempat Stres Mobil Ditarik Leasing Sampai Mau Akhiri Hidup

Meski demikian, dia juga mengakui memiliki kelemahan karena tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa kasus pembunuhan Banyuanyar Solo.

“Dari fakta ini saya bisa mengajukan PK karena ada yang kurang dalam persidangan. Saya optimisme bisa mengajukan PK. Seharusnya perkara ini ditangani secara serius, jangan seperti perkara perkelahian. Seharusnya seperti kasus kopi sianida Jesica dulu,” imbuh dia.

Ia menambahkan selain untuk memperoleh keadilan perkara itu bisa dijadikan sebagai fungsi edukasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya