SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BOYOLALI-Dua pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di ruas jalan Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Sabtu (5/5/2012), masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap kedua pengemudi tersebut, yaitu, Poniran, 46, selaku sopir bus Sumber Kencono dan Pudin, 27, selaku pengemudi mobil Isuzu Elf, dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra SH, dalam sidang yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (28/9/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 310, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Sri Harna. Sebelumnya, Poniran dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara Pudin, dituntut dengan hukuman lima tahun penjara. Beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa Poniran antara lain, mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka berat dan meninggal serta belum ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan antara lain, terdakwa berlaku sopan.

Menurut kuasa hukum terdakwa Poniran, Taryono SH, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.

“Bagi seorang sopir bus, kami menilai vonis tersebut terlalu berat. Apalagi, saat kejadian, bus yang dikemudikan terdakwa melaju di jalurnya,” ungkap Taryono ketika ditemui wartawan seusai sidang, Jumat.

Sementara kuasa hukum terdakwa Pudin, Burhan Pranowo SH juga menyatakan hal yang sama.

”Vonisnya terlalu berat, jauh dari rasa keadilan. Sebenarnya, korban sudah memaafkan, jadi tujuan hukum sudah terpenuhi,” terang Burhan.

Ditanya apakah akan mengajukan banding, masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.

Kecelakaan terjadi di ruas jalan raya Solo-Boyolali, tepatnya di dekat pertigaan Bangak, Banyudono, Boyolali, Sabtu (5/5/2012) malam. Sebuah minibus Isuzu Elf bernomor polisi K 1709 SE tertabrak bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7801 UY.

Akibat kecelakaan ini Isuzu Elf yang ditumpangi rombongan lamaran pengantin dari Pati itu rusak berat. Empat orang tewas sementara empat orang lainnya luka berat dan 16 orang luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya