SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Karanganyar, M Zuhri. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dua tersangka yakni Kades Berjo, Suyatno dan eks Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, segera disidang. Mereka didakwa melakukan korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp1,16 miliar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, mengatakan sidang perdana kasus tersebut tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Semarang.

“Berkas kasus korupsi BUMDes Berjo sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini. Sekarang tinggal menunggu saja jadwal sidangnya,” kata dia ketika dijumpai wartawan di sela pemantauan Pilkades Pergantian Antar waktu (PAW) Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Bulan Ini, Kades Berjo Karanganyar Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, status dua tersangka itu pun beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Penahanan kedua tersangka, kata Zuhri, kewenangan Pengadilan Tipikor.

Sementara ini kedua tersangka masih dititipkan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo. Kedepannya menunggu keputusan Pengadilan Tipikor apakah tetap akan dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo atau di Semarang.

Zuhri mengatakan ada enam jaksa, termasuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus), yang akan jadi jaksa penuntut umum. Ihwal tersangka lain atas kasus tersebut, dia mengatakan masih dalam pendalaman. Ia menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti.

Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, telah memeriksa 22 saksi, termasuk ahli.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Berjo Karanganyar Diberhentikan Sementara 

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam.

Mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Keduanya diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox.

Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya