SOLOPOS.COM - ilustrasi kader HMI di persidangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kecewa dengan putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh nota keberatannya. Meski begitu, terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain ini menyatakan siap menjalani sidang berikutnya.

“Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai,” ujar Anas di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anas mengaku cukup kaget dengan putusan sela hakim. Padahal dari awal dia sudah berharap banyak agar bisa lolos dari jerat dakwaan jaksa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak,” katanya.

Putusan sela hakim isinya menolak seluruh nota keberatan Anas. Meskipun dua hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya di poin pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya