Solopos, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengancam akan menahan terdakwa kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, bila tidak kooperatif.
“Saya mengingatkan kepada terdakwa supaya membantu persidangan dan bersikap kooperatif, bila ada tanda-tanda menghambat persidangan tidak segan-segan akan ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Sn. pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Seperti diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karanganyar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng pada November 2013, Rina tidak ditahan sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk sementara terdakwa tidak ditahan,” ujar Dwiarso.
“Matur suwun [terima kasih], Yang Mulia,” kata Rina.
Rina Iriani hari ini duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan. Persidangan perdana yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor selama satu setengah jam atau baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Pada kesempatan itu, Rina mengenakan hijab dan baju tunik warna ungu dengan motif bunga.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rina didampingi lima pengacara.