SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Wakil Presiden Boediono. Pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu masih sekitaran peristiwa rapat dewan gubernur (RDG) tahun 2008.

Karena peristiwa yang ditanyakan JPU itu tergolong kejadian lama atau sekitar enam tahun lalu membuat beberapa pertanyaan tidak mampu dijawab Boediono. Sehingga saat memaparkan jawabanya Boediono sering lupa dan minta diingatkan kembali pertanyaan apa yang tadi JPU sampaikan.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Tolong saudara saksi jika memang lupa bilang lupa, kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” kata Ketua Mejelis Hakim Alfiantara mengingatkan, Jumat (9/5/2014)

Dengan santun Boediono menjawab. “Baik yang mulia,”

Dan beberapa pertanyaan masih sekitaran rapat diperdalam lagi.

Awalnya Boediono ditanya anggota JPU KPK Kiemas Abdul Roni mempertanyakan apakah Boediono hadir dalam sidang tanggal 18 Oktober. Boediono menjawab iya di hadir.

Setelah itu Roni juga menanyakan rapat yang dilaksanakan tanggal 13 November 2008. Pertanyaan itu masih tentang persetujuan pendanaan BI.

Lalu Roni melanjutkan pertanyaan pada 14 November mengenai permintaan tandatangan perizinan FPJP dan pertanyaan mengenai permasalah bank-bank yang tidak stabil sehingga harus sama-sama diawasi BI. Rapat itu dibahas pata tanggal 17 November di  Gedung BI. Namun saat rapat itu dipertanyakan. Boediono menjawab. “Saya tidak tahu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya