SOLOPOS.COM - Wapres Boediono bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. (JIBI/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku sempat melaporkan keputusan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century kepada Wapres saat itu Jusuf Kalla. Tapi, Boediono tidak yakin pernah menyatakan bahwa telah terjadi ‘perampokan’ terkait bailout Bank Century itu.

“Anda dan Menkeu melaporkan bank dirampok?” tanya jaksa KPK, KMS Roni, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Saya tidak ingat perkataannya,” jawab Boediono.

Pada sidang sebelumnya Kamis (8/5/2014), Mantan Wapres Jusuf Kalla berpendapat bahwa terjadi kriminalisasi yang dilakukan pemilik Bank Century, Robert Tantular terhadap bank tersebut. Hal itu terpatri di benaknya setelah menerima laporan adanya kucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century.

JK mengatakan, dirinya menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, setelah 4 hari bailout sebesar Rp2,7 triliun ke Bank Century. JK dilapori bailout diberikan untuk menyelamatkan Bank Century dari kesalahan pemiliknya Robert Tantular.

“Bu Sri Mulyani mengatakan pemiliknya yang mengambil dana di bank itu. Lalu saya bilang, Berarti terjadi kriminalisasi perbankan. Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, Ya begitu,” ujar JK menjelaskan pembicaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya