SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (JIBI/Antara/Fanny Octavianu)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, menolak anggapan jika dirinya memberi keistimewaan untuk Bank Century dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Boediono berpendapat BI memberi kesempatan kepada semua bank saat itu untuk mengajukan permohonan FPJP.

“Kita putuskan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century dan kita buka kepada seluruh bank juga,”  ujar Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurutnya, kondisi perbankan Indonesia pada tahun 2008 sangat rawan. Berkaca pengalaman tahun 1998, BI sebagai bank sentral dianggap harus menjaga agar tidak ada bank yang ditutup.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sangat rawan, apabila ada satu bank yang jatuh maka akan terjadi dampak pada bank lain dan Bank Century yang kemungkinan besar akan jatuh. Seperti pengalaman 98,” katanya.

Guna memudahkan pemberian dana talangan secara darurat bank sentral terpaksa merubah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya