SOLOPOS.COM - Bentrok Gandekan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Selasa (28/8/2012) lalu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Ratusan aparat polisi menjaga ketat area Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengamankan jalannya sidang kasus bentrok Gandekan sejak sidang belum dimulai. Sidang rencananya bakal digelar pukul 09.00 WIB.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Pantauan Solopos.com di lokasi setempat, pukul 07.30 WIB polisi menjaga tidak hanya di area dalam PN. Polisi juga menjaga sekeliling kompleks PN hingga radius sekitar 100 meter.

Polisi yang bertugas di pintu gerbang utama PN tersebut memeriksa dengan metal detektor setiap orang yang datang tanpa terkecuali. Polisi juga menggeledah barang bawaan pengunjung memastikan tak ada senjata atau benda yang mencurigakan yang dibawa.

Sidang lanjutan kasus bentrok Gandekan digelar di Pengadilan Negeri Solo hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB. Dua terdakwa, Koes Danang Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng, akan didampingi empat orang pengacara.  Para pengacara itu berasal dari organisasi advokat yang ditunjuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Solo yakni Ikadin dan Peradi.

Hal itu ditegaskan Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantyo, ketika ditemui Solopos.com di PN Solo, Senin (3/9/2012). “Masing-masing dari organisasi itu akan ditunjuk dua orang pengacara,”jelas Budhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya