SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pengawalan terhadap terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Petugas melakukan pengawalan terhadap terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solo–Kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga membaca dakwaan dalam sidang lanjutan pembacaan dakwaan kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9).
Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Dengan demikian sidang dilanjutkan.
Sidang dimulai pukul 09.05 WIB di ruang sidang I. Selaku hakim ketua adalah Budhy Hertantyo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya