SOLOPOS.COM - Peristiwa bentrok Gandekan, Jebres, Solo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Peristiwa bentrok Gandekan, Jebres, Solo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Sidang kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012), menghadirkan saksi Agus Pamuji, 30. Agus Pamuji merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iwan Walet dan teman-temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesaksiannya, Agus Pamuji menyebut Iwan Walet orang yang telah memukul dirinya menggunakan besi. Majelis hakim menunjukkan barang bukti berupa besi sepanjang sekitar 50 cm.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah melihat barang bukti itu Agus membenarkan benda itu yang digunakan Iwan Walet untuk memukulnya.

Sementara itu kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga membaca dakwaan.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya