SOLO–Sidang kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012), menghadirkan saksi Agus Pamuji, 30. Agus Pamuji merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iwan Walet dan teman-temannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam kesaksiannya, Agus Pamuji menyebut Iwan Walet orang yang telah memukul dirinya menggunakan besi. Majelis hakim menunjukkan barang bukti berupa besi sepanjang sekitar 50 cm.
Setelah melihat barang bukti itu Agus membenarkan benda itu yang digunakan Iwan Walet untuk memukulnya.
Sementara itu kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga membaca dakwaan.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan.