SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Selasa (28/8/2012) lalu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Selasa (28/8/2012) lalu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Sejumlah pengunjung sidang lanjutan kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012), beberapa kali meneriakkan kata-kata agar  saksi Agus Pamuji tak takut bersaksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agar tak memicu kericuhan Ketua Majelis Hakim, Budhy Hertantiyo, meminta pengunjung tenang demi kelancaran sidang.

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang kasus bentrok Gandekan menghadirkan saksi Agus Pamuji, 30. Agus Pamuji adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iwan Walet dan teman-temannya.

Dalam kesaksiannya, Agus Pamuji menyebut Iwan Walet orang yang telah memukul dirinya menggunakan besi. Majelis hakim menunjukkan barang bukti berupa besi berukuran kecil namun cukup panjang sekitar 50 cm. Setelah melihat barang bukti itu Agus membenarkan bahwa benda itulah yang digunakan Iwan Walet untuk memkulnya.

Sementara itu kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga membaca dakwaan. Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya