SOLO–Sejumlah pengunjung sidang lanjutan kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012), beberapa kali meneriakkan kata-kata agar saksi Agus Pamuji tak takut bersaksi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Agar tak memicu kericuhan Ketua Majelis Hakim, Budhy Hertantiyo, meminta pengunjung tenang demi kelancaran sidang.
Sidang kasus bentrok Gandekan menghadirkan saksi Agus Pamuji, 30. Agus Pamuji adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iwan Walet dan teman-temannya.
Dalam kesaksiannya, Agus Pamuji menyebut Iwan Walet orang yang telah memukul dirinya menggunakan besi. Majelis hakim menunjukkan barang bukti berupa besi berukuran kecil namun cukup panjang sekitar 50 cm. Setelah melihat barang bukti itu Agus membenarkan bahwa benda itulah yang digunakan Iwan Walet untuk memkulnya.
Sementara itu kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga membaca dakwaan. Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan.