SOLOPOS.COM - Terdakwa perkara dugaan kejahatan perbankan pegawai Bank Uob Solo menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo yang tengah proses sidang di Pengadilan Negeri atau PN setempat makin alot.

Terdakwa berkeras pengambilan uang dari rekening bersama Waseso dan korban, Roestina Dewi, di bank tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa menyebut punya bukti korban sudah tahu soal tanda tangan palsu itu dan menyetujuinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, Roestina Dewi juga berkeras tidak pernah menerima pemberitahuan dari Bank UOB soal pengambilan uang itu oleh Waseso.

Sidang lanjutan kasus perkara tanda tangan palsu dengan terdakwa tiga pegawai Bank UOB Solo itu digelar di PN Solo, Senin (11/5/2020) siang.

PT KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa, Salah Satunya Lewat Solo Balapan

Tiga terdakwa dimaksud yakni Natalia Go, Vincensius Henry, dan Meliawati. Dalam sidang beragenda keterangan saksi itu, Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad meminta keterangan para saksi dari pegawai Bank UOB.

Saat sidang, para saksi selaras menyampaikan proses pengambilan uang oleh Waseso telah sesuai mekanisme. Penasihat Hukum Terdakwa, Zainal Arifin, mengatakan dalam persidangan terungkap penarikan uang dari rekening Waseso dan Roestina Dewi telah sesuai prosedur.

Menurutnya, dalam sidang kasus Bank UOB Solo itu terungkap petugas bank dari teller hingga ke tingkat berikutnya sudah mencocokkan spesimen tanda tangan Roestina.

Video Banjir di Tirtomoyo Wonogiri: Air Mengalir Deras, Belasan Rumah Terendam

“Sifat kehati-hatian sudah dilakukan dan tidak ada kesalahan prosedur. Apalagi sudah ada audit internal pada 20 Maret 2017 yang memeriksa permasalahan rekening Waseso dan Dewi. Tidak ditemukan ada pelanggaran prosedur,” ujar Zainal.

Saksi Ahli

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu Nur Raharsi menyampaikan pada sidang kasus Bank UOB Solo berikutnya, Senin (18/5/2020), bakal menghadirkan tiga orang saksi ahli. Saksi ahli ini dari ahli hukum pidana dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini kami periksa delapan orang saksi dari Bank UOB Solo. Pertanyaan kami hanya seputar mekanisme pelayanan transaksi itu. Pada prinsipnya mereka menerangkan prosedur mereka,” ujarnya.

Kabar Baik! 5 Pasien Positif Covid-19 Solo Sembuh dan Boleh Pulang

Ia menyerahkan penilaian lebih lanjut ke Majelis Hakim termasuk keterangan dalam persidangan bahwa Waseso mengambil uang dengan membawa KTP asli milik korban, Roestina Dewi.

Sementara itu, Roestina Dewi yang hadir dalam sidang itu menyebut dalam rekening bersama atau join account harus bersama-sama saat mengambil uang. Apabila tidak bisa, keduanya dapat membuat surat kuasa.

Ia menegaskan rekening miliknya merupakan rekening tabungan ‘join account and’ bukan ‘join account or’. “Kalau mereka menyampaikan sudah menelepon saya untuk mengonfirmasikan deal kurs dari USD ke rupiah silakan dibuktikan,” ujar Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya