SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Perkara tindak pidana  terhadap pemegang saham
PT Bank Century Robert Tantular, bakal terus berlanjut. Pasalnya, dalam
putusan sela yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat Kamis (28/5), majelis menolak eksepsi yang diajukan
penasihat hukum Robert Tantular.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng beranggotakan Herdi dan Reno Lestowo,  menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan persidangan kasus ini tetap dilanjutkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Robert Tantular hadir di sidang itu  didampingi enam orang penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Deny Kailimang .

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa (eksepsi)  karena dalil yang dikemukakan sudah masuk pokok perkara. “[Eksepsi] tidak beralasan secara hukum dan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Sugeng.

Robert Tantular dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 50 huruf a dan pasal 50 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Robert dan kawan-kawan dianggap telah menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp1,4 triliun. Jumlah ini hampir setara dengan total dana nasabah yang juga digelapkan Robert dalam kasus PT Antaboga Delta Sekuritas. Kasus Antaboga sendiri saat ini masih mengendap di kepolisian.  (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya