SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai dakwaan korupsi dan pencucian uang oleh jaksa di persidangan, spekulatif dan imajiner.

“Saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti substansinya. Dakwaan dimulai dari kalimat yang sangat spekulatif, imajiner, kemudian saya tidak mengikuti dengan konstruksi dan substansi yang jelas,” kata Anas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena itu mohon berkenan kami diberikan kesempatan untuk memberikan nota keberatan,” ungkap Anas.

Anas seusai sidang juga mengatakan bahwa dakwaan disusun dengan data yang spekulatif.

“Kalimat pertama sudah kalimat yang sangat spekulatif, kalimat yang imajiner. Tahun 2005, Anas akan mencalonkan diri sebagai presiden, itu saya kira bukan kenyataan tapi itu pernyataan imajiner, kalau demikian halnya maka sekali lagi dalam persidangan nanti saya berharap pemeriksaan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan betul-betul sangat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum di dalam menyusun tuntutan,” ungkap Anas.

Ia pun berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjadi saksi fakta.

“Sesungguhnya Pak SBY dan Mas Ibas amat sangat layak menjadi saksi fakta. Waktu itu saya usulkan jadi saksi meringankan ternyata tidak dipanggil menjadi saksi fakta, nanti di pengadilan kita lihat kalau ada kesempatan diajukan menjadi saksi meringankan,” katanya.

Ia pun menjelaskan contoh ketidakkonsistenan sumber penerimaan uang.

“Tadi katanya saya adalah bagian dari Permai Grup, dari Nazaruddin. Kalau saya di situ, uang saya sendiri dong, misalnya contoh yang sangat elementer betapa sangat tidak konsisten,” jelas Anas.

Atas perbuatan tersebut Anas didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Sedangkan untuk TPPU, ANas disangkakan dari pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya