SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersidang di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). (JIBI/Reuters/Adek Berry)

Sidang lanjutan kasus Ahok pekan depan dipastikan akan pindah ke lokasi baru.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan dirinya telah menghadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pertemuan tersebut dia meminta agar sidang bisa dialihkan dari lokasi semula, yaitu Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jl. Gajah Mada.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Lokasi sidang akan dipindahkan ke wilayah Jakarta Selatan. “Di selatan ada dua opsi. Pertama di depan SMA 28, itu punya Kementerian Pertanian juga, satu lagi di auditorium [Kementerian Pertanian],” katanya, Kamis (22/12/2016).

Menurut Iriawan, dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Sheraton, Hatta Ali telah menyetujui usulan tersebut dengan alasan pertimbangan keamanan. Untuk itu, Iriawan berharap sidang pembacaan putusan sela yang akan digelar pada Selasa (27/12/2016) mendatang bisa dilaksanakan di tempat baru.

“Insya Allah pekan depan ini sudah bisa [pindah], karena ketetapan ketua MA akan keluar satu atau dua hari ini,” katanya.

Kendati telah beberapa kali diwacanakan untuk dipindah, sidang kedua kasus Ahok Selasa (19/12/2016) lalu tetap dogelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono, saat itu pengadilan belum membuat ketetapan terkait pemindahan lokasi sidang.

“Jadi sampai hari ini, untuk kegiatan sidang lanjutan bapak Ahok tetap dilaksanakan di pengadilan Jakarta Utara yang berada di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat,” jelasnya, Senin (19/12/2016) lalu.

Gedung PN Jakarta Utara saat ini dalam proses renovasi sehingga sidang direlokasi ke bekas gedung PN Jakarta Pusat. Namun, gedung ini pun dirasa tidak cukup karena tingginya animo masyarakat menyaksikan kasus dugaan penistaan yang menempatkan Gubernur Jakarta non aktif sebagai terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya