SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Sidang atas gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun Harryadin Mahardika-Arief Rahman terkait Pilkada Madiun 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus digelar. Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban KPU digelar Rabu (1/8/2018).</p><p dir="ltr">Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Divisi Teknis, Latutik Mukhlisin, mengatakan KPU telah menyusun jawaban <a title="Kebakaran 3 Rumah Gamping di Ponorogo Picu Kerugian Rp50 Juta" href="http://madiun.solopos.com/read/20180730/516/930814/kebakaran-3-rumah-gamping-di-ponorogo-picu-kerugian-rp50-juta">atas gugatan</a> yang dilayangkan paslon Mahardika-Arief ke MK. Pihaknya juga menyertakan bukti-bukti pendukung terkait kasus tersebut.</p><p dir="ltr">Latutik menyampaikan salah satu materi gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 2 itu terkait daftar pemilih tetap (DPT) ganda pada Pilkada Kota Madiun yang digelar 27 Juni 2018 lalu.</p><p dir="ltr">Atas tuduhan itu, dia menyebut panitia penyelenggara dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah memberikan tanda terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang mungkin ganda karena meninggal dunia maupun pindah domisili.</p><p dir="ltr">Seluruh bagian itu diberi tanda untuk memastikan formulir C6 dari nama-nama tersebut tidak tersampaikan kepada yang bersangkutan. "Intinya kami akan menyampaikan jawaban supaya MK menolak tuduhan-tuduhan itu. Karena yang kita lakukan sudah sesuai prosedur dan aturan," jelas dia, Senin (30/7/2017).</p><p dir="ltr">Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menyampaikan berkas jawaban yang <a title="Sempat Kejar-Kejaran, Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk di Ngawi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180731/516/931000/sempat-kejar-kejaran-komplotan-pencuri-kabel-dibekuk-di-ngawi">akan disampaikan</a> KPU telah diserahkan ke KPU RI. Nantinya nota jawaban itu disampaikan ke MK.</p><p dir="ltr">Dalam jawaban tersebut, Sasongko meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan dari paslon Mahardika-Arief. Hal itu karena apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan.</p><p dir="ltr">"Selain itu, <a title="Jalan 6 Bulan, Renovasi Gedung Eks Sri Ratu Tanpa Amdal" href="http://madiun.solopos.com/read/20180729/516/930702/jalan-6-bulan-renovasi-gedung-eks-sri-ratu-tanpa-amdal">ambang batas</a> yang diajukan itu kan lebih dari ketentuan UU Pasal 158," ujar dia.&nbsp;</p><p dir="ltr"><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya