SOLOPOS.COM - Teuku Bagus Muhammad Noor (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA –– Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor divonis 4,5 tahun serta didenda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam proyek Hambalang sebesar Rp2,2 miliar.

“Terdakwa menyuap Anas Urbaningrum sebesar Rp2,2 miliar untuk membantu dana di kongres Partai Demokrat tahun 2010,” ujar hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut hakim, dengan uang suap itu Teuku Bagus juga mendapatkan keuntungan, yaitu PT Adhi Karya dapat bekerjasama dengan PT Wijaya Karya menjadi pemenang tender dalam proyek Hambalang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Akhirnya KSO Adhi Wika mendapat proyek pembangunan P3SON Hambalang. Unsur dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi,” katanya.

Bukan itu saja, hakim juga menyatakan Teuku Bagus terbukti menyuap Wakil Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey terkait pengurusan anggaran Proyek Hambalang.

“Dalam proses pembanguan proyek Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya