SOLOPOS.COM - Gedung PN Karanganyar (www.pnkaranganyar.com)

Gedung PN Karanganyar (www.pnkaranganyar.com)

KARANGANYAR – Suasana sidang lanjutan kasus dakwaan pelanggaran hak cipta corak kain produk PT Sritex oleh PT Duniatex di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (27/1/2012) sempat diwarnai dengan kemarahan majelis hakim terhadap para pengunjung sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Joko Indiarto, yang juga ketua majelis hakim saat itu mengancam akan mengosongkan ruang sidang jika para pengunjung sidang tidak tertib dalam mengikuti jalannya persidangan.

Saat sidang lanjutan dengan menghadirkan salah satu ahli, yakni advokat sekaligus konsultan hukum pasar modal, Prahasto Wahyu Pamungkas, sejumlah pengunjung yang berada di dalam ruang sidang maupun di luar sidang, menyoraki jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu salah satu JPU, Bayu Kristianto, tengah mengajukan pertanyaan kepada ahli. Dalam tanya jawab itu, sempat terjadi debat antara JPU dengan ahli. Saat itu pula para pengunjung menyoraki JPU.

Sontak Joko Indiarto pun mengancam akan mengosongkan ruang sidang bila masih ada pengunjung yang masih bersorak. Pasalnya, sorakan para pengunjung tersebut dinilai bisa memprovokasi jalannya persidangan. “Ahli yang duduk di depan majelis hakim bisa terprovokasi, jaksa bisa terprovokasi, penasihat hukum bisa terprovokasi, bahkan saya pun sebagai ketua majelis hakim nanti bisa terprovokasi,” tegasnya.

Joko mengatakan boleh saja pengunjung tertawa saat sidang, namun jika tertawa sewajarnya saja dan tidak perlu berlebihan. Dalam sidang itu, imbuh dia, hanya mendengarkan pendapat dari ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa, Jau Tau Kwan. “Biarkan sidang ini berjalan seperti biasa. Kami terganggu sekali dengan ini,” ujar Joko mengingatkan pengunjung sidang.

Selain itu, sambungnya, sorakan pengunjung tersebut juga bisa memprovokasi lawan. Jika tidak ingin proses persidangannya rusak, maka pengunjung harus tahu dan mengendalikan diri. Menurutnya, persidangan bukanlah dengan mendatangkan massa yang banyak, tapi untuk membuktikan fakta hukum. Memang, kata dia, sidang tersebut terbuka untuk umum. Namun meskipun dibuka untuk publik, tidak serta merta pengunjung seenaknya sendiri bersikap. “Kalau masih ada sorakan, nanti akan saya pasang layar monitor di luar, agar pengunjung menyaksikan sidang ini dari luar. Kan ini juga sama saja dengan dibuka untuk umum,” katanya.

Dalam sidang itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pendapat dari ahli. Menurut JPU, keterangan yang diberikan oleh ahli berubah-ubah. “Pendapat ahli itu sama saja dengan obrolan di warung kopi,” ujar JPU lainnya, Yuda Alasta, saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sementara menurut pengacara terdakwa, Andika Yoedistira, pihaknya mempersilakan JPU untuk meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pendapat ahli. Namun ia mempertegas bahwa didatangkannya ahli dalam sidang itu bukanlah untuk kepentingan JPU, tapi untuk kepentingan majelis hakim. “Justru saya berpendapat bahwa jaksa terlalu memaksakan pendapatnya kepada ahli, agar menjawab sesuai dengan kehendak jaksa,” jelasnya.

Dalam sidang itu, Pamungkas menerangkan bahwa hak cipta seseorang dilindungi dalam koridor bagaimana si pencipta ide menuangkan ekspresinya ke dalam sebuah media, saat pertama kali pencipta itu melakukannya. “Jika produk itu diproduksi secara massal dengan mesin, itu tidak sejalan dengan undang-undang hak cipta,” paparnya.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya