SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sidang gugatan perdata pelawanan hukum Mahmudi Tohpati atas putusan pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT.Smg tentang kasus dugaan dana purnabakti berlajut. Sidang kali ketiga dengan agenda penyampaian hasil mediasi penggugat dan tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (9/6).

Sidang kali ini sebagai tindak lanjut atas sidang mediasi yang digelar Rabu (2/6) di lokasi yang sama. Sidang itu hanya berlangsung lima menit, karena siding ditunda sampai Rabu (16/6) mendatang dengan agenda jawaban tergugat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Didik Riyono Putro SH didampingi dua anggota majelis hakim Agus Komaruddin dan Sutrisno dihadiri kuasa hukum Mahmudi Tohpati Ahmad Faisal Prawata SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat Kepala Kejari (Kajari) dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sujiyarto SH dengan panitera Sri Pusporini.

“Kami tidak mengubah materi gugatan kami atas putusan pidana PN dan Pengadilan Tinggi (PT). Kami tetap pada materi gugatan awal,” tukas Faisal sapaan kuasa hukum penggugat saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

Dengan jawaban itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang itu sampai satu pekan mendatang. Sebelumnya sidang mediasi yang dihadiri penggugat Mahmudi Tohpati berakhir deadlock, lantaran tidak menghasilkan kesepakatan damai dalam persoalan gugatan itu. Dengan hasil mediasi yang tidak ada titik temu, maka sidang gugatan lanjutan bakal digelar.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya