SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kuasa hukum puluhan nasabah Century mengaku gerah dengan penundaan kembali pelaksanaan sidang perdana gugatan Century di Pengadilan negeri (PN) Solo, Senin (7/6). Ke depan, pihaknya mendesak kepada majelis hakim untuk tegas mengabaikan ketidakhadiran PT Antaboga ketika tidak menghadiri jalannya sidang.

Demikian ditegaskan kuasa hukum puluhan nasabah Century, Herkus Wijayadi saat ditemui wartawan usai penundaan persidangan berlangsung. Dalam persidangan yang dilakukan siang hari tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis, M Sukri dengan perwakilan penggungat, yakni Herkus Wijayadi dan perwakilan tergugat Bank Century, Medi Purba dan Eric S P. Sementara, kuasa hukum tergugat PT Antaboga kembali tidak menghadiri persidangan yang mengakibatkan terjadinya penundaan sidang untuk kedua kalinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Espos di lapangan, sidang yang hanya berlangsung selama 7 menit tersebut belum dapat dilakukan, lantaran majelis hakim menilai pihak tergugat tidak menghadiri jalannya persidangan. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim berkeyakinan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, tentunya baik tergugat maupun penggunggat harus datang ke persidangan. Perlu diketahui, dalam persidangan kali ini bertindak sebagai penggunggat adalah 27 nasabah Bank Century, di mana uang senilai Rp 40 miliar milik mereka dianggap tidak jelas. Di sisi lain, bertindak sebagai pihak tergugat, yakni Bank Century dan PT Antaboga. Di waktu sebelumnnya, sidang serupa juga ditunda, lantaran perwakilan dari PT Antaboga tidak menghadiri sidang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam kesempatan ini, tentunya pihak tergugat harus diberitahu terlebih dahulu. Makanya, harus dilakukan pemanggilan sekali lagi secara sistem terbuka,” ujar Ketua Majelis Sidang, M Sukri di sela-sela sidang berlangsung.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan kepada pihak tergugat sebenarnya sudah dilakukan di waktu sebelumnnya. Hanya, pada saat pengiriman diduga terjadi kesalahan mencantumkan alamat PT Antaboga yang beralamat di jalan Wolter Monginsidi nomor 88 Jakarta, sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak datang. Untuk itu, akan dilakukan upaya pemanggilan secara terbuka sekali lagi di masa mendatang.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya