SOLOPOS.COM - DIKEROYOK--Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Bagus (kanan) dikeroyok massa kades dan LSM seusai sidang perdana gugatan 10 kades terhadap Bupati Sragen cs terkait pengisian perdes di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (28/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)


DIKEROYOK--Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Bagus (kanan) dikeroyok massa kades dan LSM seusai sidang perdana gugatan 10 kades terhadap Bupati Sragen cs terkait pengisian perdes di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (28/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menjadi bulan-bulanan massa kepala desa (kades) dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) seusai sidang perdana gugatan 10 kades terhadap Bupati Sragen cs di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (28/6/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua jaksa itu nyaris dihajar massa lantaran tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari). Kedua jaksa itu terdiri atas Sujiyarto yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sragen dan Bagus seorang jaksa muda di Kejari.

Keduanya hadir dalam sidang perdata gugatan 10 kades dengan mengatasnamakan kuasa hukum tergugat, yakni Bupati Sragen, panitia seleksi perangkat desa (perdes) tingkat kabupaten dan panitia seleksi perdes di lima kecamatan. Tidak adanya legalitas dari Kajari atas tugas dua orang jaksa tersebut berdampak pada terjadinya penundaan sidang. Persoalan itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Kamarudin Simanjuntak, memeriksa berkas dari kuasa hukum masing-masing pihak.

Hakim ketua semula memeriksa nama-nama 10 kades penggungat. Para kades itu dipanggil satu per satu sesuai dengan nama dan jabatan yang tertera dalam materi gugatan. Dari 10 kades penggugat, hanya enam kades yang hadir, sedangkan empat kades lainnya absen. Hakim ketua yang didampingi dua orang hakim anggota melanjutkan pemeriksaan kepada kuasa hukum penggugat, yakni Ali Fahrudin. Surat kuasa dan kartu identitas pengacara asal Solo itu pun diperlihatkan kepada kuasa hukum Bupati cs.

Setelah itu hakim ketua memeriksa surat kuasa dari tujuh tergugat, mulai Bupati sampai panitia seleksi perdes tingkat kecamatan. Saat diperiksa, surat kuasa yang dibawa Sujiyarto dan Bagus itu belum ada tanda tangan Kajari Sragen. Surat kuasa itu dianggap belum sah dan tugas dua jaksa itu sebagai penasihat hukum Bupati cs pun juga belum sah. “Karena kuasa hukum tergugat belum sah, maka sidang ditunda pekan depan dengan materi pemeriksaan berkas dan mediasi,” tegas Kamarudin Simanjuntak seraya memukul palu.

Jaksa Diamankan

Massa kades dan LSM berang mendengar ketetapan hakim untuk menunda sidang gara-gara ulah dua jaksa yang hadir tanpa surat kuasa yang sah. Mereka sempat bersalaman dengan para hakim dan dua jaksa itu. Namun tak lama kemudian amarah mereka meledak. Dua jaksa itu dirangkul dibawa ke luar tempat sidang. Kecaman terhadap dua jaksa itu pun keluar bertubi-tubi dari mulut massa. Bahkan beberapa orang di antaranya sempat hendak menghakimi mereka.

Beruntung ada aparat berseragam preman yang membantu mengamankan dua orang itu. Massa terus mendesak dan meminta penjelasan apa maksud dua jaksa itu. Karena situasi rusuh, dua jaksa diamankan di salah satu ruang staf PN Sragen. Beberapa perwakilan LSM yang dipimpin Sunarto dan perwakilan kades masuk. “Kejaksaan itu milik rakyat bukan alat Bupati. Kami juga akan menggunakan Kejaksaan dalam sidang berikutnya,” tegas Kades Pringanom, Sumarsono.

Sunarto memberi peringatan kepada salah satu jaksa agar jangan bermain-main dalam masalah itu. Beberapa ancaman juga keluar dari aktivis LSM lainnya. “Surat kuasa itu memang belum ditandatangani Kajari, karena Kajari ada tugas dinas di Semarang. Kajari kemungkinan akan pulang Jumat besok. Kajari dinas luar sejak Selasa lalu,” ujar Sujiyarto menjelaskan masalah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya