SIDANG GERBONG KA– Saksi, manager konservasi non bangunan PT KAI, Eisya Ibrahim, mengikuti sidang kasus penjualan gerbong kereta api kuno di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/6/2012), dengan terdakwa, Yoga Prasetya. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya).
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC