SOLOPOS.COM - Terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Surakarta. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Surakarta. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Dengan terbitnya surat keputusan Ketua MA bernomor 102/KMA/VIII/2012 tentang Penunjukan PN Semarang sebagai Pengadilan yang Memeriksa dan Memutuskan Perkara bentrok Gandekan atas terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng, berarti sidang selanjutnya dipindahkan ke PN Semarang.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

SK tersebut terbit setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricardo Sitinjak, mengajukan permohonan pemindahan persidangan ke MA.

Pejabat Humas PN Solo yang juga hakim ketua perkara itu, Budhy Hertantiyo, saat dimintai konfirmasi wartawan seusai sidang menyampaikan pengajuan permohonan pemindahan persidangan itu didasari banyak pertimbangan. Faktor yang paling dominan, katanya, adalah keamanan.

“Permohonan yang diajukan atas saran dari berbagai pihak, seperti Pemkot Solo, Polisi dan TNI. SK MA tersebut terbit atas dasar Pasal 85 KUHAP tentang usulan pemindahan persidangan,” ulas Budhy.

Seperti diketahui ketua majelis hakim sidang kasus bentrok Gandekan, Budhy Hertantiyo, menghentikan persidangan. Penghentian itu dilakukan menyusul telah diterimanya Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung
tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara atas terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng.

Sedianya sidang akan menggali keterangan tiga orang saksi. Namun, sebelum sidang dilanjutkan Budhy membacakan SK MA. SK mulai berlaku sejak SK itu ditetapkan yakni Rabu (29/8) lalu. SK tersebut diterima PN, Senin (10/9/2012). Dengan terbitnya SK tersebut berarti seluruh kewenangan, baik soal penunjukan penasihat hukum, jaksa, lokasi penahanan atau waktu sidang selanjutnya berada di PN Semarang.

Menindaklanjuti SK itu majelis hakim menetapkan untuk menghentikan persidangan. Selanjutnya majelis hakim melimpahkan berbas perkara bentrok Gandekan ke PN Semarang dan perkara itu dicoret dari register perkara yang terdaftar di PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya