SOLOPOS.COM - Saksi dokter Rica Tri Handayani (kanan) saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Sleman, Kamis (16/6/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Sidang Gafatar dimulai pada pertengahan Juni ini.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang kasus perekrutan anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Eko Purnomo dan Feni di Kamis (16/6/2016) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

(Baca Juga : SIDANG GAFATAR : Setelah Transfer Rp2 Juta, Kartu ATM & Ponsel Dokter Rica Disita)

Sidang itu menghadirkan pasangan suami istri Eko Purnomo, 31, dan Feni, 30, karena keduanya merekrut dokter Rica untuk melakukan eksodus bersama Gafatar ke Kalimantan pada akhir Desember 2015 silam. Dalam kasus tersebut Majelis Hakim diketuai Ninik Hendra Susilowati dengan anggota Wisnu Kristianto dan Zulfikar Siregar.

Adapun saksi selain Rica yang turut dihadirkan yaitu, dokter Aditya Akbar Wicaksono yang juga suami Rica. Serta Sugianti, 38, dan Cicik Wahyu Adiningsih, 37, keduanya tinggal di Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Uniknya, dari keempat saksi hanya dokter Aditya yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Feni.

Korban dokter Rica Tri Handayani, 29, mentransfer Rp2 juta kepada kelompok Gafatar. Selama perjalanan eksodus ke Mempawah, Kalimantan Barat, kartu ATM dan ponsel disita terdakwa.

Sejak mentransfer uang dan pergi dari Bandara Adisutjipto, Jogja ke Pontianak, Rica tak lagi dapat berkomunikasi dengan keluarga. Karena ponsel miliknya telah diupgrade oleh pihak Gafatar sehingga semua kontak dan catatan lain telah hilang. Setibanya di Pontianak, kemudian melakukan perjalanan dengan minibus menuju Mempawah di tempat kampung Gafatar. Selama di Kalimantan, Rica mengakui ada orang yang bertindak sebagai koordinator yaitu Sigit. Berdasarkan catatan Harian Jogja, Sigit telah ditangkap Polda DIY karena dalam struktur organisasi itu mencatatkan diri sebagai Wakil Bupati Gafatar.

“Untuk perjalanan di Kalimantan itu ongkos didapat dari mana?” tanya Ketua Majelis Hakim Ninik Hendra Susilowati, Kamis (16/6/2016).

“Saya tidak tahu, saya hanya mengeluarkan uang sesekali saja. Saya hanya bawa ATM namun isi rekeningnya saya tidak ingat. Saya pernah minta tolong [kepada terdakwa Eko saat di Kalimantan] untuk mengambilkan uang, ATM itu belum dikembalikan,” jawabnya.

Setibanya di Mempawah, lanjut Rica, pihak Gafatar menginformasikan dirinya dicari banyak orang. Ketika itu ia mulai bingung, selain itu melihat fakta di lapangan keberadaan kondisi kampung Gafatar tidak sesuai fakta yang disampaikan Feni saat membujuknya. Bahwa dirinya diajak untuk berkoloni dengan anggota ormas Gafatar lainnya dalam rangka hijrah di jalan Tuhan untuk mencari kedamaian.

Setelah di Mempawah, masih bersama Eko dan Feni dirinya diajak ke Pangkalan Bun, kemudian berputar-putar daerah tersebut dan kembali lagi ke Pangkalan Bun. Saat itulah, ia didikte untuk menghubungi keluarga dengan menyampaikan beberapa poin, ia dalam keadaan baik, akan membuka peluang usaha di Kalimantan dan meminta mencabut laporan polisi.

“Saat itu bukan suami yang saya hubungi, tetapi saudara saya cici [Cicik Wahyu Adiningsih], saya sampaikan poin-poin itu,” imbuhnya.

Sementara itu, dokter Aditya saat diwawancara di luar persidangan mengaku baru pertama kali menjadi saksi di persidangan.

“Saya menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum,” kata dia di hadapan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya