SOLOPOS.COM - Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimistis upaya hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, optimistis upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP akan ditolak. “Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky, Jumat (27/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Poengky menyebut bahwa Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa [Ferdy Sambo] ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK [Peninjauan Kembali],” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding. “Ya, untuk sidang kode etik. Betul cukup sampai banding,” tuturnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kammarudin: Akal-akalan Supaya Dapat Hak Pensiun

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, yang mengatakan dalam Perpol No.7/2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali. Namun Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.

21 Hari

Pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol No.7/2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo

“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pengunduran Diri Ditolak

Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob dan patsus tersebut telah dijalani Ferdy Sambo. Kemudian, sanksi PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga : Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo Dilakukan oleh Presiden, Kok Bisa?

Putusan ini ditandangani Majelis KKEP, yakni Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Selain itu, tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Dengan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya