SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Polri bakal melanjutkan sidang kode etik untuk empat orang tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (6/9/2022).

Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal menjalani sidang kode etik. “[Sidang etik] mundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa [6/9/2022] kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polri mengagendakan sidang etik untuk para tersangka kasus obstruction of justice selama 30 hari ke depan. Ada tujuh tersangka obstruction of justice dan 28 terduga pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J.

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa [laksanakan sidang etik]. Semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) menyebut ada 35 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga : 7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tujuh orang di antara ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Ketujuh orang tersebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Sidang Paralel

Terakhir, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Baca Juga : Polri Pecat Chuck Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah menjalani sidang etik.

Sidang dilakukan secara paralel dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Dimulai dari sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto. Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9/2022) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

4 Tersangka

Saat ini, tersisa empat tersangka lain yang bakal menjalani sidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik dan memeriksa saksi-saksi tambahan.

Baca Juga : Seperti Kompol Chuck, Baiquni Wibowo Juga Dipecat karena Obstruction of Justice

“Hari Senin [6/9/2022] kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan saksi tambahan untuk penguatan berkas perkara yang nanti akan digelar pada hari-hari berikutnya. Nanti hari Selasa [6/9/2022] saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidang sampai dengan seterusnya,” kata jenderal bintang dua itu.

Empat tersangka yang bakal menjalani sidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang terlebih dahulu menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022). Dia meminta media bersabar menunggu pengumuman. “Nanti Selasa kami mulai sidang lagi. Sabar dong.”

Baca Juga : Sidang Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya