SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Sidang kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004, dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR RI Endin Soefihara (Fraksi PPP), terpaksa ditunda karena dua hakim tidak hadir.

Sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor, hari ini, Kamis (8/4) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.  Hakim Ketua Jupriadi diberitakan sedang sakit sementara hakim anggota Anwar tidak bisa hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan ini diberikan salah satu hakim anggota, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan pembatalan sidang. Ia mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/4) mendatang, dengan agenda sidang yang sama.

Di ruang sidang sudah hadir sejumlah saksi, yakni mantan pejabat Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom; tiga rekan Endin di Fraksi PPP, yakni Danial Tanjung, Uray Faishal Hamid, Sofyan Usman; serta saksi Nina Lubena. Saksi Nunun Nurbeti juga dijadwalkan hadir sebagai saksi. Namun, seperti biasa, ia tak hadir karena sakit lupa berat.

Dalam dakwaan milik Endin terungkap, Daniel Tanjung mendapat cek perjalanan sebesar Rp 500 juta, sedangkan Uray dan Sofyan masing-masing mendapat Rp 250 juta dari Achmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, sebagaimana permintaan Nunun.

Kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya