KORUPSI RSJD-Hendrina Anaatje Kuhuwael yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi PKPS BBM RSJD Solo bersama Rukma Astuti (kiri) menyerahkan berkas pembelaan pribadi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (27/7). Mereka mengaku apa yang dilakukan hanyalah menjalankan perintah atasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi