SOLOPOS.COM - Warga mengambil sepeda motor miliknya yang mengikuti program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2016 di Terminal Tirtonadi, Solo, Minggu (3/7/2016).Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2016 dari Kementrian Perhubungan tersebut mengangkut total 1377 sepeda motor milik pemudik yang diturunkan di Terminal Tirtonadi. (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino)

Sidang dugaan kartel sepeda motor akan digelar besok. KPPU telah memanggil Yamaha Indonesia Motor dan Astra Honda Motor.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di industri sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan telah memanggil PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor sebagai terlapor. Sidang tersebut akan digelar Selasa (19/7/2016) besok.

“Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktik usaha di industri sepeda motor,” kata Syarkawi Rauf, Senin (18/7/2016).

Dugaan kartel sepeda motor tersebut mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif. Dalam sidang perdana yang akan berlangsung terbuka untuk umum itu, investigator KPPU akan membacakan dan menyerahkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor.

Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan pemeriksaan pendahuluan terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016, terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas tuduhan dugaan pelanggaran sebagaimana dicantumkan dalam LDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya