SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019).

Bahar bin Smith didakwa melanggar pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan penganiayaan oleh Bahar terhadap dua remaja tersebut bermula saat keduanya berada di Bali dan mengaku-mengaku sebagai Bahar.

Kejadian tersebut berawal saat korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi ditanyai oleh seseorang apakah dirinya Habib Bahar. Kemudian atas perintah Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi, korban mengiyakan dirinya adalah Habib Bahar.

Setelah itu, kedua saksi diajak ke sebuah ruko dan mengobrol sejenak sebelum akhirnya diantarkan ke hotel tempat mereka menginap. Setelah itu, kedua korban ‎keesokan harinya kemudian dijemput dan diantarkan ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat.

Saat mengetahui aksi keduanya, Bahar bin Smith kemudian memerintahkan dua anak buahnya Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar untuk menjemput keduanya dan dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin yang berada di Kemang, Kabupaten Bogor.‎

‎”Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali,” kata jaksa.‎

Setelah pembacaan dakwaan, penasehat hukum Bahar akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait dakwaan jaksa terhadap Bahar. Selain itu, penasehat hukum Bahar juga meminta penahanan Bahar agar segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lantaran saat ini masih ditahan di Polda Jabar.

‎Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Edison Muhamad pun mengatakan akan memertimbangkan permintaan penasehat hukum terkait pemindahan Bahar bin Smith ke LP. Rencananya, pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu (6/3/2019) mendatang. Lokasi sidang pun akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.

“Untuk tempat sidang juga a‎kan di pindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan,” kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya