SOLOPOS.COM - Cherry Ann Panaligan Calaud (Dok. SOLOPOS)

Cherry Ann Panaligan Calaud (Dok. SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Sidang lanjutan kasus penyelundupan heroin dengan terdakwa Cherry Ann Calaud, 26, warga negara Filipina kembali ditunda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditundanya sidang ini karena materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Alhasil, sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Selasa (26/7/2011) ditunda pekan depan.

Penundaan agenda tak ayal membuat terdakwa stres. Perempuan 26 tahun itu ingin segera mengetahui tuntutan terhadapnya di meja hijau.

“Kenapa harus ditunda. Ini terlalu lama. Saya ingin segera bebas dan kembali ke Filipina,” tuturnya kepada wartawan seusai persidangan.

Sementara itu, JPU, Saptanti Lastari beralasan belum siap dengan materi tuntutannya. “Banyak materi yuridis yang dengan jeli harus diperhatikan. Selain itu, kami harus mencermati dalam menyusun tuntutan. Kami minta waktu sepekan lagi,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Joko Mardianto menegaskan kepada majelis hakim agar JPU konsisten. Penundaan  beberapa kali ini membuat kliennya mengalami tekanan tersendiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Cherry Ann didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1, Pasal 113 (2) dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan maksimal hukuman mati.

Perempuan Filipina ini ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 3 April lalu. Ia tertangkap tangan menyelundupkan heroin di dalam travel bag.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya