SIDANG PENIPUAN—Kedua korban memberikan kesaksian di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Bantul atas kasus penipuan yang dilakukan terdakwa, Nur Aini, Senin (9/7). Nur Aini mengaku dapat meloloskan korban menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang. Ia sudah mengeruk Rp100 juta dari para korban.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif