SOLOPOS.COM - Bentrok di Gandekan, Jebres, Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Bentrok di Gandekan, Jebres, Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet terdakwa dalam kasus bentrokan di Gandekan, Solo, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/10/2012).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor juga menyatakan menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Hal itu diungkapkan penasehat hukum kedua terdakwa, M. Badruzaman.

Seperti diberitakan, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Boedi Susanto itu kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5/2012).

Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa dalam sidang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Iwan Walet dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/10/2012) dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara Mardi Sugeng alias Gembor dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya