SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) saat usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Selasa (28/8/2012) lalu. (Dok/Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) saat usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Selasa (28/8/2012) lalu. (Dok/Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG--Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/10/2012).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Sementara terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor divonis satu tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Boedi Susanto, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5/2012).

Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa dalam sidang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/10/2012) Iwan Walet dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara Mardi Sugeng alias Gembor dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya