SOLOPOS.COM - Terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Solo, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Solo, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SEMARANG — Terdakwa kasus bentrokan Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Susanto tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga menuntut terdakwa lainnya yakni Mardi Sugeng alias Gembor, dengan hukuman pidana satu tahun tiga bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5/2012).

“Akibat penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa, korban menderita luka terbuka di bagian kepala, pelipis, dan pipi akibat pukulan benda keras,” kata jaksa Bima Suprayoga.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa Iwan Walet pernah dihukum penjara dan perbuatannya mengakibatkan rasa sakit korban, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Iwan Walet mengaku telah menendang dan memukul korban dengan besi sepanjang 100 centimeter, sedangkan terdakwa Gembor mengaku menendang serta memukul korban dengan batu bata.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memohon waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Rabu (10/10/2012) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. M. Badruzaman selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai persidangan menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa itu terlalu berat.

“Berdasarkan visum rumah sakit, luka yang diderita korban tidak parah dan hanya menjalani rawat jalan sehingga tuntutan jaksa kami nilai terlalu berat,” ujarnya.

Pelimpahan kasus Gandekan dari PN Surakarta ke PN Semarang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012 untuk menghindari polemik masyarakat mengingat jika sidang tersebut tetap dilanjutkan di pengadilan negeri semula maka rawan terjadi kerusuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya