SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Sidang kasus bentrok Gandekan, Solo dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang sempat diwarnai ketegangan, Selasa (18/9/2012).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Hal tersebut dipicu keterangan salah seorang saksi, Ibnu yang berbeda dengan keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang tersebut hadir empat orang saksi yakni Hastono, Samiran,Ibnu dan Pramono. Sementara Sidang  majelis hakim yang terdiri dari  Boedi Susanta, Supriyono dan Abdul Rous.

Pada sidang itu Ibnu mengatakan tidak melihat tersangka Iwan Walet dan Mardi Sugeng melakukan penganiayaan. Keterangan tersebut sangat berbeda dengan apa yang ada di BAP. Dalam BAP disebut Ibnu melihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan besi.

Mendengar penjelasan yang berbeda dari Ibnu, ketua majelis hakim, Boedi Susanta menanyakan keterangan lebih lanjut kepadanya. Hakim pun menanyakan apakan Ibnu ingin mencabut BAP. Namun Ibnu hanya diam.

Hakim pun sempat emosi saat menanyakan beberapa keterangan kepada Ibnu. Setelah didesak terkait pertanyaan pencabutan BAP.  Ibnu akhirnya menolaknya. Ia pun membenarkan keterangan dalam BAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya