SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus bentrokan gandekan saat menjalani persidangan di PN Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Dua terdakwa kasus bentrokan gandekan saat menjalani persidangan di PN Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SEMARANG--Front Pembela Islam (FPI) Solo mengecam sikap aparat kepolisian yang berlebihan dalam mengamankan persidangan kerusuhan Gandekan, Solo. Pasalnya ratusan personil polisi anggota Polrestabes, Semarang diterjunkan untuk mengamankan persidangan kerusuhan Gandekan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/9/2012).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Ketua FPI Solo, Khoirul RS, mengatakan kasus tersebut kriminal biasa, dengan terdakwa seorang preman sehingga tak perlu dilakukan pengamanan berlebihan.

”Pengamanan sangat berlebihan, padahal terdakwa Iwan Walet itu seorang preman, bukan bupati, walikota atau pejabat penting,” katanya kepada wartawan seusai sidang.

Pengerahan polisi yang mencapai ratusan personil ini, sambung dia, merupakan bentuk menghamburkan keuangan negara. Untuk itu Khoirul mengimbau pengamanan pada persidangan mendatang jumlah personil polisi dikurangi, tak perlu berlebihan.

”Kedatangan FPI Solo untuk mengawal persidangan terdakwa Iwan Walet agar berlangsung wajar,” tandasnya.

Ratusan anggota FPI Solo, serta sejumlah laskar Islam lainnya memadati ruang persidangan dan kantor di PN Semarang. Dalam kesempatan itu Khorul juga memprotes sikap Kapolsek Semarang Barat, Kompol Doni Suhardja yang sempat melarang anggota FPI memasuki ruang sidang di PN Semarang.

”Kami akan melaporkan Doni Suhardja ke Kapolda Jateng,” katanya.

Petugas Polrestabes didukung Brimob Polda Jateng, memeriksa secara ketat setiap anggota FPI yang akan masuk ke kantor PN Semarang. Satu persatu anggota FPI diperiksa menggunakan metal detektor dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, menyatakan untuk mengamankan persidangan kerusuhan Gandekan, Solo mengerahkan 400 personel polisi.

”Pengamanan ini untuk mengantisipasi hal tak kita inginkan terjadi dalam persidangan. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup,” ujar dia.

Sementara dalam sidang lanjutan kerusuhan Gandekan, Solo dengan terdakawa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet, 41 dan Mardi Sugeng alias Gembor, 42 berlangsung lancar.

Sidang dengan ketua majelis hakim Boedi Susanto serta hakim anggota Supriyono dan Abdul Rauf, memeriksa empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Solo.

Para saksi itu masing-masing, anggota polisi, Hartono, petugas Linmas Samiran dan Pramono, serta juru parkir, Ibnu. Saksi Samiran, Ibnu, dan Pramono dalam keterangannya di persidangan bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Dalam BAP, Samiran dan Ibnu menyatakan melihat Iwan Walet dan Gembor melakukan penganiyaan dengan menggunakan besi dan batu.

Namun dalam persidangan keduanya menyangkal tak melihat dua terdakwa. ”Saya tak melihat Iwan melakukan penganiayaan,” ujar Ibnu.

Saat hakim menanyakan apakah saksi akan menarik BAP, Ibnu sempat diam sebelum menyatakan keterangan di BAP sudah benar.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (20/9/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya